Apa Itu Program RTK Malaysia dan Bagaimana Cara Mengikutinya?
Program RTK (Rekalibrasi Tenaga Kerja) adalah program resmi dari Pemerintah Malaysia yang bertujuan menata ulang keberadaan pekerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap, agar bisa kembali bekerja secara legal di bawah majikan yang sah.
Program ini pertama kali dimulai pada tahun 2020–2021 dan kemudian dibuka kembali dalam beberapa versi, seperti RTK 2.0 dan RTK 3.0, karena tingginya jumlah pekerja asing tanpa izin (PATI) di Malaysia.
Intinya, RTK adalah jalan untuk “memutihkan” status pekerja asing agar bisa bekerja secara legal tanpa harus pulang ke negara asal.
⸻
Apa Tujuan Program RTK?
Program RTK dibuat untuk:
• Mengurangi jumlah PATI (Pendatang Asing Tanpa Izin)
• Memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan dokumen sah
• Menata ulang pekerja asing agar sesuai keperluan sektor
• Menghindari risiko penipuan dan penyalahgunaan pekerja
RTK juga membantu majikan mendapatkan tenaga kerja legal tanpa proses yang panjang.
⸻
Siapa yang Bisa Mengikuti Program RTK?
Program ini biasanya terbuka bagi:
✔ Pekerja asing yang tidak berdokumen tetapi masih berada di Malaysia
✔ Pekerja yang izinnya sudah habis atau overstay
✔ Pekerja yang ingin berpindah majikan secara legal (tergantung aturan batch program)
Namun setiap versi RTK punya syarat berbeda, jadi penting untuk mengikuti info resmi Imigrasi Malaysia.
⸻
Bagaimana Cara Mengikuti RTK?
Berikut mekanisme umum (setiap program bisa sedikit berbeda, tapi alurnya hampir sama):
⸻
1. Majikan Mendaftar dalam Sistem RTK
Pekerja tidak bisa daftar sendiri.
Yang mendaftarkan adalah majikan yang ingin meng-hire pekerja tersebut.
Majikan harus:
• Registrasi di sistem RTK via portal resmi
• Mengisi maklumat pekerja
• Mengajukan dokumen perusahaan
• Membayar biaya administrasi
⸻
2. Verifikasi Identitas Pekerja
Imigrasi akan memeriksa:
• Paspor atau salinan paspor
• Data biometrik
• Rekam jejak pelanggaran
• Legalitas majikan
Jika lolos, pekerja bisa masuk proses berikutnya.
⸻
3. Pemeriksaan Kesehatan
Semua peserta RTK wajib menjalani FOMEMA untuk memastikan layak bekerja.
⸻
4. Pembayaran Biaya
Biaya biasanya meliputi:
• Levi (pajak pekerja asing)
• Visa
• Pas kerja
• Insurans PERKESO
• Proses RTK itu sendiri
Biaya berbeda setiap sektor.
⸻
5. Stiker / Pas Kerja Diterbitkan
Setelah semua proses selesai, barulah pekerja:
• Mendapat pas kerja resmi
• Terdaftar dalam sistem imigrasi sebagai pekerja sah
• Bisa bekerja secara legal di bawah majikan yang mendaftarkannya
⸻
Apakah Imigran Gelap Bisa Mengikuti RTK?
Jawaban singkat: Ya, tapi dengan syarat tertentu.
Program RTK memang ditujukan untuk PATI (Pendatang Asing Tanpa Izin) yang:
• Masih berada di Malaysia
• Tidak memiliki kasus kriminal berat
• Tidak masuk daftar blacklist tertentu
• Mendapat sponsor majikan yang legal
Namun:
❌ Pekerja yang memiliki kasus kriminal atau kesalahan berat tidak bisa
❌ Pekerja yang masuk blacklist akibat pelanggaran sebelumnya bisa ditolak
❌ Tidak bisa ikut tanpa majikan
RTK bukan jalan “bebas masalah”, tetapi kesempatan untuk memperbaiki status selama seluruh syarat dipenuhi.
⸻
Risiko Jika Menggunakan Agen Ilegal
Hindari agen yang:
• Menawarkan “jaminan lulus RTK”
• Meminta paspor tanpa bukti resi
• Menawarkan surat izin palsu
• Meminta uang terlalu tinggi tanpa resit resmi
Semua proses RTK harus melalui majikan, bukan perorangan.
⸻
Kesimpulan
Program RTK adalah peluang penting bagi pekerja asing yang tidak berdokumen untuk kembali menjadi pekerja legal di Malaysia. Prosesnya harus melalui majikan, melibatkan pemeriksaan kesehatan, verifikasi data, serta pembayaran biaya resmi.
Imigran gelap bisa ikut RTK, asalkan memenuhi syarat dan tidak memiliki kasus berat.
Program ini sangat membantu, tetapi harus diikuti melalui jalur resmi untuk menghindari penipuan dan masalah hukum.