15 di - Terjemahkan

•Apa itu Visa 3 Bulan?
Visa 3 bulan biasanya adalah izin kunjungan singkat yang dikeluarkan untuk orang asing yang masuk ke Malaysia untuk wisata, kunjungan keluarga, atau urusan singkat. Intinya: untuk tinggal sementara — bukan izin kerja. Lama tinggal maksimal biasanya sekitar 90 hari (tergantung kebijakan imigrasi dan jenis visa yang kamu dapat).

( Cara pakai / aturan dasar )
•Cek jenis visa saat tiba: pastikan itu benar-benar Social Visit / Visit Pass atau catatan resmi lain — bukan dokumen kerja.
•Perhatikan tanggal berlaku: lihat tanggal mulai dan akhir pada cap/stiker atau pada dokumen elektronik di paspor. Jangan lewat masa berlaku.
•Simpan bukti masuk/keluar: boarding pass, cap imigrasi, dan salinan visa penting kalau diperlukan.
•Visa 3 bulan — Jika di pakai bekerja tanpa izin bisa berakhir deportasi, denda, atau masalah hukum.
•Perpanjangan atau perubahan izin harus lewat jalur resmi imigrasi jika memang diizinkan; jangan percaya janji “perpanjangan instan” dari agen yang tidak jelas.

( Kalau kamu keluar dari Malaysia )
•Untuk visa single-entry: begitu kamu keluar, izin masuk itu berakhir/void — artinya kalau mau balik ke Malaysia harus urus izin baru atau punya multiple-entry visa.
•Untuk multiple-entry: kamu boleh keluar-masuk selama masa berlakunya, tapi tetap perhatikan tanggal kedaluwarsa dan aturan imigrasi.
•Selalu cek cap keluar/masuk di paspor saat melewati imigrasi. Kalau ada masalah, segera tanya petugas imigrasi sebelum meninggalkan bandara.

Waspada: tanda-tanda stiker / visa palsu

Agen nakal sering memakai stiker atau dokumen palsu. Hati-hati kalau menemukan ciri-ciri ini:
•Kualitas cetak buruk: font, tinta, atau hologram yang tampak diedit/di-print rumahan.
•Data tidak cocok: nama, nomor paspor, atau tanggal yang berbeda/terlihat diedit.
•Agen minta paspor ditahan lama tanpa alasan resmi atau meminta paspor dikirim via kurir ke pihak yang tak jelas.
•Tidak ada kuitansi resmi atau mereka menolak memberikan bukti pembayaran dan dokumen asli proses.
•Janji mulus cepat tanpa proses resmi — mis. “sticker langsung ditempel di bandara,” atau “kami pakai jalur khusus” — itu red flag.
•Minta bayar ekstra di perjalanan atau tiba-tiba ada biaya tak jelas untuk “legalisasi”.

( Jika curiga atau kena tipu )
•Minta bukti resmi: nomor referensi visa, salinan komunikasi resmi, atau alamat/izin agen.
•Cek langsung ke kantor imigrasi atau kedutaan Malaysia—jika ragu, konfirmasi di sumber resmi lebih aman.
•Ambil foto dokumen dan simpan bukti transaksi. Jika jelas penipuan, laporkan ke polisi setempat dan ke pihak imigrasi Malaysia.
•Jangan serahkan paspor ke orang tak dikenal tanpa bukti otorisasi.

image